Bisnis.com, JAKARTA--Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) akan bersepakat bila ketentuan yang dikeluarkan oleh OJK dalam bisnis bancassurance, menyasar pada pembatasan komisi yang diminta oleh pihak perbankan dalam saluran distribusi asuransi ini.
“Saya lebih sependapat jika komisi yang diminta bank, yang menjadi fee base untuk perbankan, dibatasi,” sebut Ketua Bidang Aktuaria dan Riset AAJI Azwir Arifin kepada Bisnis.com, Rabu (11/6/2014).
Dia menilai selama ini perbankan terlalu semena-mena dalam menetapkan komisi kepada perusahaan asuransi. Rate di perusahaan asuransi, sambungnya, kerap ditekan oleh bank.
“Seolah-olah kami bergantung sekali pada bank, sehingga rate kami selalu ditekan. Bank ini minta sekian, bank itu minta sekian. Ini membuat perusahaan asuransi sulit bersaing,” tuturnya.
Azwir menyarankan OJK memaksimalkan rencana pembatasan fee base ini. Dia mengutarakan dengan adanya aturan pembatasan fee based income bagi bank, regulator dapat membantu perusahaan asuransi untuk tumbuh lebih baik.