Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dan menerima laporan jumlah kerjasama pemasaran produk asuransi melalui bank (bancassurance) mencapai 1.057 hingga April 2014.
Deputi Pengawas Komisioner Industri Keuangan Non Bank OJK Dumoly Pardede memaparkan kerjasama tersebut dilakukan oleh 26 perusahaan asuransi jiwa dengan 40 bank dan 23 perusahaan asuransi umum dengan 67 bank.
Kerjasama tersebut bukan hanya untuk produk asuransi konvensional, melainkan juga produk syariah.
“Pemasaran melalui kerjasama dengan bank harus mendapat persetujuan OJK,” papar Dumoly dalam seminar Menyingkap Tabir Bancassurance di Tanah Air, Rabu (12/6/2014).
Untuk mendapat persetujuan regulator tersebut, perusahaan asuransi harus menyampaikan produk yang dipasarkan, prosedur penutupan dan pembayaran premi, prosedur penyelesaian klaim dan konsep perjanjian kerjasama sam dengan bank.
Selain itu, petugas bank yang akan melakukan pemasaran produk harus memenuhi ketentuan seperti memperoleh sertifikasi keagenan asuransi dari asosiasi terkait dan memperoleh pelatihan mengenai produk asuransi yang akan dipasarkan.