Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Setuju Jumlah Bank Dikurangi

DPR Komisi XI Bidang Keuangan Perbankan setuju terkait penyederhanaan jumlah bank di Indonesia dari yang ada saat ini sebanyak 120 bank.
Harry Azhar Aziz, Wakil Ketua Komisi IX DPR. /hharryazharazis.com
Harry Azhar Aziz, Wakil Ketua Komisi IX DPR. /hharryazharazis.com

Bisnis.com, JAKARTA--DPR Komisi XI Bidang Keuangan Perbankan setuju terkait penyederhanaan jumlah bank di Indonesia dari yang ada saat ini 120 bank.

Harry Azhar Aziz, Wakil Ketua Komisi IX DPR, mengatakan legislator mendasarkan konsolidasi perbankan kepada Arsitektur Perbankan Indonesia (API) yang telah disusun oleh BI dan pelaku industri perbankan.

Saat ini, OJK juga tengah menyusun master plan perbankan Indonesia (MP2I) untuk periode 2014-2024. Legislator berharap OJK akan memasukkan materi API ke dapam MP2I tersebut termasuk konsolidasi perbankan.

Harry menyarankan, untuk menyederhanakan jumlah bank, BI dan OJK diharapkan dapat menyusun aturan peningkatan permodalan. Saat ini, permodalan bank syariah minimum Rp1 triliun, dan bank umum Rp3 triliun.

Bila permodalan bank syariah dinaikkan menjadi Rp3 triliun-Rp5 triliun dan bank umum menjadi Rp10 triliun, secara otomatis bank-bank akan melakukan konsolidasi.

Bank pembangunan daerah (BPD) juga telah diatur lebih spesifik. BPD diperbolehkan membuka kantor cabang di luar provinsinya dengan catatan harus masuk ke dalam BUKU 3.

Persoalan Indonesia dalam menghadapi masyarakat ekonomi Asean (MEA) khusus perbankan yang akan dibuka pada 2020 mendatang juga diharapkan dituangkan dalam MP2I tersebut.

"MEA persiapan Indonesia bagaimana, termasuk kami juga telah menyepakati azaz resiprokal dalam RUU perbankan. Secara teknis akan dirumuskan oleh OJK," paparnya, Selasa (17/6/2014)

Dia menambahkan, DPR juga ingin dibentuk bank khusus, bukan bank dengan penugasan khusus. Misalnya, bank yang memiliki kemampuan khusus bidang usaha mikro kecil menengah (UMKM), infrastruktur, maupun perumahan.

Akan tetapi, persoalan pendanaan bank khusus tersebut masih dalam pembahasan. Perdebatannya terkait penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) atau penerbitan surat utang, obligasi, lingkage dengan syarat tertentu.

"Sebelum 30 September bisa diselesaikan dan masuk paripurna kemudian dikirim ke Presiden. Nanti, presiden baru yang akan melaksanakannya," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sukirno
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper