Bisnis.com, BANDUNG—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menggodok regulasi penerapan branchless banking di Indonesia. Ditargetkan akhir tahun ini regulasi itu sudah rampung dan bisa diterapkan oleh seluruh perbankan.
Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Gandjar Mustika mengatakan OJK tengah menggodok regulasi tersebut yang ditargetkan rampung akhir tahun ini. Dia juga meminta masukan masyarakat melalui situs resmi OJK.
“Kami masih rampungkan regulasinya, sehingga dalam penerapan nanti tidak ada persoalan lagi. Memang ketertarikan perbankan untuk menerapkan branchless banking ini sangat besar, bahkan beberapa bank sudah menyatakan kesiapan mereka merekrut agen. Tetapi regulasinya harus dimatangkan dulu,” paparnya di Bandung akhir pekan ini.
Dia menyebutkan OJK dan Bank Indonesia sudah menyepakati penerapan branchless banking dan layanan keuangan digital (LKD) sebagai solusi untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap sektor keuangan.
Menurutnya, regulasi atau POJK yang akan dikeluarkan nanti, termasuk mengatur produk yang harus dimiliki perbankan dalam penerapan branchless banking. Sementara Bank Indonesia hanya sebatas mengatur sistem pembayaran.
Gandjar meyakini program itu akan mampu meningkatkan akses masyarakat terhadap perbankan terutama masyarakat pedesaan yang jauh dari kantor cabang bank. Branchless banking yang juga bisa diterapkan dengan menggunakan teknologi handphone dianggap sebagai cara yang amat mudah.
Sementara itu, industri perbankan mulai tidak sabar menunggu ketetapan OJK untuk menerapkan branchless banking sebagai upaya meningkatkan keterlibatan masyarakat di sektor perbankan dan mengefisienkan beban operasional bank.
Direktur Bank BTPN Anika Faisal mengatakan lembaganya sudah siap menjalankan program itu yang dinilai akan mampu meningkatkan akses masyarakat terhadap perbankan serta menekan operasional bank.
“Kami sudah siap, saya kira bank-bank lain juga begitu. Tinggal menunggu rambu-rambu dari regulator saja,” ujarnya.
Baca juga: