Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Cabut Sanksi Peringatan pada Tugu Mandiri

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi peringatan kepada Asuransi Jiwa Tugu Mandiri pada September lalu.
Kantor Otoritas Jasa Keuangan/Bisnis
Kantor Otoritas Jasa Keuangan/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi peringatan kepada Asuransi Jiwa Tugu Mandiri pada September lalu.

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari komitmen pemegang saham dalam memenuhi ketentuan modal minimum perseroan.

“Pencabutan sanksi itu terhitung sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham [RUPS] pada 17 September 2014 karena jumlah modal telah melebihi persyaratan PP Nomor 81,” ujar Pjs Direktur Utama Tugu Mandiri Fauzi Arfan di Jakarta, mengutip keterangan resminya, Rabu (22/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper