Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merencanakan hendak mengatur permodalan konglomerasi pada 2015 setelah pada tahun ini merampungkan paket kebijakan mengenai tata kelola dan manajemen risiko terintegrasi.
Kepala Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan pengawasan konglomerasi menjadi salah satu fokus pengawasan regulator. Pasalnya, eksposur risiko dari konglomerasi sangat besar.
Oleh karena itu, OJK akan menyelesaikan serangkaian aturan khusus menyasar konglomerasi keuangan di Indonesia. “Selanjutnya dipersiapkan pengaturan mengenai permodalan konglomerasi, dan akan sampai pada rating konglomerasi,” tambahnya, Rabu (19/11/2014).
Sejauh ini, OJK telah mengidentifikasi 31 konglomerasi lembaga jasa keuangan yang menguasai sekitar 70% dari total aset industri keuangan yang mencapai Rp5.300 triliun pada semester I/2014.