Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembiayaan Maritim, Akad IMBT Dinilai Cocok

Akad ijarah muntahiyah bittamlik (IMBT) dinilai cocok untuk membiayai sektor maritim yang belakangan ini didorong oleh pemerintah.
Kapal tangkap ikan Inka Mina. Akad IMBT dinilai cocok untuk pembiayaan/Bisnis
Kapal tangkap ikan Inka Mina. Akad IMBT dinilai cocok untuk pembiayaan/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Akad ijarah muntahiyah bittamlik (IMBT) dinilai cocok untuk membiayai sektor maritim yang belakangan ini didorong oleh pemerintah.

IMBT merupakan akad pembiayaan yang dikenal dalam perbankan syariah. Akad ini memadukan antara sewa menyewa dan jual beli. Pada saat awal transaksi, nasabah dan bank menggunakan akad sewa menyewa. Lalu, setelah masa sewa selesai, nasabah diberikan kesempatan untuk membeli barang yang sebelumnya telah disewa.

Akad ini dinilai cocok untuk membiayai pembelian barang bernilai besar seperti kapal. Sebab, saat akad sewa menyewa berlangsung, nasabah hanya berkewajiban membayar sewa dan bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan barang tersebut.

Jika ternyata barang yang disewa rusak atau cacat bukan karena penggunaan dari nasabah, maka nasabah tidak bertanggung jawab mengganti ataupun memperbaiki.

Direktur Unit Usaha Syariah PT Bank Permata Tbk. (Bank Permata) Achmad Kusna Permana mengatakan sejauh ini akad IMBT telah dimanfaatkan oleh sejumlah nasabah yang membutuhkan pembiayaan untuk membeli kapal.

“Untuk subsektor lainnya di sektor maritim bisa dibiayai, seperti galangan kapal dan lainnya,” ujarnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini tengah menyusun roadmap pengembangan sektor maritim yang didukung oleh pendanaan dari perbankan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad menilai saat ini kucuran kredit kepada sektor maritim masih sangat minim karena sektor ini dinilai terlalu berisiko. Oleh karena itu, diperlukan pembahasan lebih lanjut mengenai model bisnis yang tepat agar industri perbankan lebih tertarik membiayai sektor ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper