Bisnis.com, JAKARTA – Akad ijarah muntahiyah bittamlik (IMBT) dinilai cocok untuk membiayai sektor maritim yang belakangan ini didorong oleh pemerintah.
IMBT merupakan akad pembiayaan yang dikenal dalam perbankan syariah. Akad ini memadukan antara sewa menyewa dan jual beli. Pada saat awal transaksi, nasabah dan bank menggunakan akad sewa menyewa. Lalu, setelah masa sewa selesai, nasabah diberikan kesempatan untuk membeli barang yang sebelumnya telah disewa.
Akad ini dinilai cocok untuk membiayai pembelian barang bernilai besar seperti kapal. Sebab, saat akad sewa menyewa berlangsung, nasabah hanya berkewajiban membayar sewa dan bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan barang tersebut.
Jika ternyata barang yang disewa rusak atau cacat bukan karena penggunaan dari nasabah, maka nasabah tidak bertanggung jawab mengganti ataupun memperbaiki.
Direktur Unit Usaha Syariah PT Bank Permata Tbk. (Bank Permata) Achmad Kusna Permana mengatakan sejauh ini akad IMBT telah dimanfaatkan oleh sejumlah nasabah yang membutuhkan pembiayaan untuk membeli kapal.
“Untuk subsektor lainnya di sektor maritim bisa dibiayai, seperti galangan kapal dan lainnya,” ujarnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini tengah menyusun roadmap pengembangan sektor maritim yang didukung oleh pendanaan dari perbankan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad menilai saat ini kucuran kredit kepada sektor maritim masih sangat minim karena sektor ini dinilai terlalu berisiko. Oleh karena itu, diperlukan pembahasan lebih lanjut mengenai model bisnis yang tepat agar industri perbankan lebih tertarik membiayai sektor ini.