Bisnis.com, JAKARTA--Bank Indonesia baru-baru ini mengeluarkan surat edaran terkait penggunaan kliring dan RTGS (Real Time Gross Settlement). Hal tersebut direspon oleh Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).
Wakil Ketua Umum ASPI Isbandiono Subadi mengungkapkan bahwa pelaku industri terkadang cenderung butuh kecepatan untuk melakukan transaksi.
Isbandiono mengatakan jika nominal transaksi di bawah Rp100 juta diwajibkan menggunakan kliring, maka pelaku industri mulai mencari solusi lain seperti menggunakan m-banking dan e-banking. Namun kendalanya yang kini dihadapi pelaku industri adalah belum melek teknologi.
"Dominan yang menggunakan RTGS untuk transaksi di atas Rp100 juta. Walaupun di bawah batas tersebut ada yang bertransaksi pakai RTGS," ucapnya, Senin (8/12/2014).
Terhitung mulai 15 Desember 2014, setiap transfer dana nasabah dengan nominal di bawah Rp100 juta diarahkan menggunakan sistem kliring, demi meningkatkan efisiensi biaya transaksi.
Bank sentral menjanjikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) akan memberikan layanan yang lebih murah dan cepat. Kebijakan baru tersebut dipertegas dalam Surat Edaran Bank Indonesia 16/18/DPSP, yang menyebutkan SKNBI akan melayani transfer di bawah Rp100 juta, sedangkan di atas nilai itu harus memakai sistem BI-RTGS.
Isbandiono menilai surat edaran yang dirilis BI bertujuan untuk memberikan efisiensi, kenyamanan dan rasa aman pada nasabah.
Dia menilai, sistem transaksi bank besar seperti bank umum kegiatan usaha (BUKU) 4 yakni bermodal di atas Rp30 triliun, sudah memiliki sistem pembayaran yang lebih canggih.