Bisnis.com, JAKARTA—Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) meragukan para pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera memahami konsep mutual atau usaha bersama.
Ketua Umum AAJI Hendrisman Rahim memaparkan, perusahaan berbadan hukum perseroan terbatas memiliki pemegang saham yang jelas.
Sementara perusahaan asuransi berbadan hukum mutual, pemegang sahamnya adalah seluruh pemegang polis.
“Apakah pemegang polis itu tahu kalau dia pemegang sahamnya?,” ujarnya kepada Bisnis.
Hendrisman mencontohkan, ketika ada permasalahan permodalan di perusahaan, maka yang bertanggung jawab adalah pemegang saham.
Menurutnya, seluruh pemegang polis pada perusahaan mutual harus mengetahui prinsip dasar badan usaha tersebut dan memahami konsekuensi bahwa dirinya juga pemegang saham.
“Bentuk mutual tepat atau tidak bagi perusahaan asuransi itu relatif, yang penting adalah, whatever pemegang sahamnya siapa, harus bertanggung jawab atas permasalahan perusahaan tersebut,” katanya. (Bisnis/85)