Bisnis.com, JAKARTA—Komisi IX DPR meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengkaji ulang usulan kenaikan besaran iuran jaminan kesehatan bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan non-PBI.
Siti Masrifah, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKB, mengatakan tidak setuju jika kenaikan iuran itu disamaratakan untuk semua peserta. “APBNP 2015 telah menganggarkan pembiayaan untuk penyelenggaraan jaminan sosial sebesar Rp25 triliun,” katanya saat dihubungi, Senin (2/3/2015).
Sesuai kalkulasi, jelasnya, anggaran tersebut sudah termasuk akumulasi PBI sebesar Rp16,07 triliun bagi 86,4 juta orang miskin dan sisanya bagi PNS, TNI, dan Polri sekitar Rp5 triliun-Rp6 triliun. “Pada 2015 sudah cukup dengan tambahan dana di APBNP. Jadi untuk apa dinaikkan.”
Meski demikian, pemerintah tetap bisa menaikkan iuran itu. “Tetapi dengan kalkulasi yang matang dan kajian lebih dalam,” ujarnya.
Sesuai usulan yang sudah disetujui dewan jaminan sosial nasional (DJSN), iuran baru untuk PBI diusulkan Rp27.500 dari sebelumnya Rp19.225. Adapun iuran peserta non-PBI bertambah Rp10.000 dari setiap kelas yang berlaku.
Saat ini, iuran non-PBI golongan III diwajibkan membayar Rp25.000 per bulan, golongan II sebesar Rp42.500 per bulan, dan Rp59.000 untuk golongan I.