Bisnis.com, PADANG—Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin BPR LPN Muara Paiti karena sudah tidak mampu memperbaiki manajemen bank, sehingga keuangan bank menjadi lumpuh.
Kepala Perwakilan OJK Sumbar Muhammad Ilham mengatakan regulator mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat LPN Kampung Baru Muara Paiti di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat terhitung, Senin, 2 Maret 2015.
“BPR ini sudah tidak mampu memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku, sejak statusnya dalam pengawasan khusus per 25 Juli 2014,” katanya, Senin (2/3/2015).
Menurutnya, BPR LPN Muara Paiti menyalurkan kredit kepada nasabah yang mayoritas petani gambir dan karet. Lemahnya harga dua komoditas itu di pasaran membuat rasio kredit macet membengkak, karena kemampuan pengembalian nasabah yang lemah.
Belum lagi, imbuhnya, ketika musim lebaran nasabah penabung ramai-ramai mengambil uang sehingga bank kekurangan uang tunai.
Ilham menyebutkan sampai Desember 2014, rasio kecukupan modal atau (capital adequacy ratio/CAR) bank itu minus 36,99% dengan cash ratio hanya 0,06% selama enam bulan terakhir. Padahal, sesuai ketentuan OJK rasio CAR minimum 4% dan rata-rata cash ratio minimum 3%.
Sedangkan dana 1.280 nasabah per 28 November 2014 mencapai Rp6,65 miliar. Penggantian dana nasabah itu akan dilakukan LPS dalam 90 hari kerja sesuai fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidiasi berdasarkan UU No.24/2004 diubah menjadi UU No.7/2009 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
Atas pencabutan izin tersebut, Ilham meminta nasabah BPR LPN Muara Paiti tetap tenang dan tidak terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi oleh LPS.