Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia masih kekurangan ahli bersertifikat CDCS (Certificate for Documentary Credit Specialist) yakni sertifikat yang harus dimiliki oleh bankir untuk melayani permintaan letter of credit.
Direktur Eksekutif Indonesia International Chamber of Commerce (ICC) Lusiana S. Indomo menyatakan bahwa jumlah bankir dengan sertifikasi khusus itu masih jauh dari angka ideal.
“Lima tahun lalu hanya 10 orang, sekarang sudah ada 200 orang, tapi itu masih kurang, harusnya perlu 1.000 orang. Banyak bank di daerah yang belum mempunyai ahli yang bersertifikat,” katanya saat ditemui di kantornya, Kamis (9/4/2015).
Minimnya angka tersebut, kata dia, menjadi salah satu faktor enggannya investor asing menanamkan modal di Indonesia.
Lebih lanjut, Lusiana mendukung kebijakan pemerintah yang mewajibkan pembayaran dengan sistem L/C dalam kegiatan ekspor. Aturan tersebut tertuang dalam Permendag No. 04/M-DAG/PER/1/2015 tentang Ketentuan Penggunaan L/C Untuk Ekspor Barang Tertentu yang berlaku per 1 April 2015.
Pemerintah dinilai tak perlu memenuhi tuntutan sebagian kalangan pengusaha yang meminta agar aturan itu ditangguhkan untuk sebagian produk.
“Kalau harus menunda, pemerintah nantinya malah enggak bisa memonitor lalu lintas devisa dan ekspor secara lebih jelas,” katanya.