Bisnis.com, JAKARTA – PT Axa Mandiri Financial Services (Axa Mandiri) menyatakan belum bisa membayar klaim satu nasabah yang menjadi korban jatuhnya pesawat Air Asia pada akhir Desember tahun lalu.
Kartono, Axa Mandiri Director of Operations, menyatakan pihaknya sudah membayar lima dari enam penumpang yang diketahui menjadi nasabah perusahaan asuransi itu.
Dia mengatakan belum bisa membayar klaim satu nasabah karena usia semua ahli waris korban masih dibawah 17 tahun sehingga harus menunggu keputusan pengadilan.
“Kami sudah siap membayar klaim untuk satu nasabah yang tersisa, tapi kami masih tunggu penetapan pengadilan,” katanya, Kamis (16/4/2015).
Kartono mengatakan total klaim yang dibayarkan untuk seluruh korban Air Asia mencapai Rp1,3 miliar. Adapun, jumlah klaim tersebut dibayarkan dari dua jenis produk, yakni unit link dan credit life protection.