Bisnis.com, JAKARTA - Kabar gembira bagi Anda yang ingin pembeli rumah dan kendaraan bermotor pertama, Bank Indonesia akan merevisi ketentuan Loan to Value (LTV) pembayaran uang muka (down payment) untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).
Deputi Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan rencana pelonggaran LTV untuk KPR dan KKB ini mampu mendorong penyaluran kredit perbankan.
"Adanya rencana untuk merevisi ini akan mampu membuat kredit menjadi bergairah. Kami prediksi, kalau LTV tidak direvisi, kredit perbankan hanya akan tumbuh sebesar 14% hingga akhir tahun. Dengan adanya revisi, kredit dari LTV ini akan bertambah 1% jadi hingga akhir tahun bisa 15%," ujarnya di Gedung BI, Selasa (19/5/2015).
Pada kesempatan yang sama, Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah mengatakan aturan rasio pinjaman terhadap aset atau LTV atas KPR dan kendaraan bermotor akan disesuaikan besarannya.
Pelonggaran LTV pada KPR tidak hanya diberikan pada rumah pertama saja tetapi juga rumah kedua, ketiga, dan seterusnya.
Rencananya, untuk kepemilikan rumah atau kendaraan pertama, besaran LTV dinaikkan dari 80% menjadi 90% sehingga besaran uang muka atau down payment (DP) yang harus ditanggung konsumen turun dari 20% hingga 30% menjadi 10%
"Tentu akan ada pelonggaran LTV, tambahannya kemungkinan sekitar 10%. Jadi LTV dinaikkan rata-rata 10% untuk kepemilikan rumah pertama," katanya.
Namun, untuk besaran LTV pada rumah dan kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya, pihaknya enggan menyebutkan berapa uang muka yang harus dibayarkan masyarakat.
"Untuk rumah kedua dan seterusnya juga akan ada pelonggaran tetapi tidak sebesar rumah pertama," ucap Halim.
Aturan LTV tersebut ditargetkan selesai pada semester pertama tahun ini sehingga dapat mendorong penyaluran kredit sepanjang 2015.
Dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) ditetapkan kredit yang diberikan bank maksimal untuk tipe rumah 22 hingga tipe 70 sebesar 80% dan untuk tipe di atas 70 sebesar 70%.
Untuk rumah kedua, ditetapkan batas maksimal pemberian kredit bank sebesar 70% untuk KPR tipe 21 hingga tipe 70 dan 60% untuk KPR tipe di atas 70.
Bagi pembeli rumah ketiga dan seterusnya, batas maksimal pemberian kredit bank sebesar 60% untuk KPR tipe 21 hingga tipe 70 dan 50% untuk KPR tipe di atas 70.
Sementara itu untuk perbankan syariah, batas maksimal pembiayaan yang diberikan bank syariah untuk rumah pertama sebesar 90% untuk tipe rumah 22 hingga tipe 70 dan 80% untuk tipe rumah di atas 70.
Untuk rumah kedua, ditetapkan batas maksimal pemberian kredit bank sebesar 80% untuk KPR tipe 21 hingga tipe 70 dan 70% untuk KPR tipe diatas 70.
Rumah ketiga dan seterusnya batas maksimal pemberian kredit bank sebesar 70% untuk KPR tipe 21 hingga tipe 70 dan 60% untuk KPR tipe diatas 70.