Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Syariah Mandiri Sambut Baik Mekanisme Repo Syariah

PT Bank Syariah Mandiri menyambut baik dikeluarkannya mekanisme transaksi repurchase agreement (repo) syariah oleh Bank Indonesia.
Logo Bank Syariah Mandiri. /
Logo Bank Syariah Mandiri. /

Bisnis.com, JAKARTA--PT Bank Syariah Mandiri menyambut baik dikeluarkannya mekanisme transaksi repurchase agreemnent (repo) syariah oleh Bank Indonesia.

Direktur Keuangan dan Strategi BSM Agus Dwi Handaya mengatakan repo syariah  merupakan sarana untuk meningkatkan likuiditas pasar bank syariah. Agus menjelaskan selama ini sumber likuiditas di pasar uang syariah terbatas hanya pada pinjaman money market antar bank syariah.

"Repo syariah juga memungkinkan bank yang tidak memiliki credit line dapat melakukan transaksi karena dengan RBS terdapat underlying sebagai dasar transaksi. Repo syariah juga meningkatkan motivasi bank syariah untuk membeli sukuk yang bisa digunakan sebagai bumper likuiditas," ucapnya kepada Bisnis.com, Rabu (1/7/2015).

Seperti diketahui, Bank Indonesia menerbitkan mekanisme transaksi repurchase agreement (repo) syariah dalam rangka memfasilitasi perbankan syariah untuk memperluas instrumen pasar keuangan syariah yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/4/2015 yang mulai berlaku tanggal 27 April 2015 dan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No.17/10/DKMP tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah.

Latar belakang diterbitkannya PBI dan SEBI tersebut yakni kurangnya instrumen pasar uang syariah yang dimiliki oleh bank syariah. Saat ini instrumen pasar uang syariah baru berupa Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS), repo SBIS, reverse repo SBSN, fasilitas Bank Indonesia Syariah (FASBIS), dan Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (SIMA).

Dengan adanya ketentuan repo syariah, maka ketika ada bank syariah yang memiliki surat berharga syariah, seperti sukuk negara maupun sukuk korporasi, bisa melakukan penjualan kepada bank counter part dengan skema repo syariah yang mengacu pada dokumen mini master repo agreement (MRA) syariah.

Dokumen mini MRA syariah ini disusun oleh bank-bank syariah yang akan melakukan transaksi repo syariah.

"Ke depannya kami harap mini MRA syariah dapat dilakukan dengan bank konvensional sehingga opsi sumber likuiditas melalui repo syariah lebih besar dan luas. Untuk itu butuh dukungan otoritas untuk merealisasikan mini MRA syariah yang mencakup bank konvensional dan bank syariah," ujar Agus.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper