Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan seluruh perusahaan pembiayaan mencatatkan rasio non performing financing di bawah 5% sampai Mei 2015.
Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, mengatakan seluruh multifinance memiliki rasio NPF di bawah ketentuan maksimal yang ditetapkan OJK kendati kondisi makroekonomi belum signifikan dalam mendukung industri pembiayaan.
“Belum ada yang diatas 5% pada Mei,” katanya kepada Bisnis.com.
Suwandi Wiratno, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, mengatakan rasio NPF industri multifinance cenderung rendah di kisaran 1,6% sampai Mei 2015.
Angka itu baik 20 basis poin dari rasio NPF industri pembiayaan akhir tahun lalu 1,41%. Meski demikian, Suwandi mengatakan tingkat NPF rata-rata yang dicatatkan industri masih aman.
“Masih terjaga lah. Kalau dipecah, mungkin semua jenis pembiayaan hampir sama berkontribusinya [pembiayaan konsumen, sewa guna usaha, anjak piutang, kartu kredit],” ujarnya.
Sampai April, Suwandi mengatakan terdapat 200 perusahaan pembiayaan dengan aset sebesar RP427 triliun. []