Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Dorong Pemda Suntikkan Modal ke BPR

Otoritas Jasa Keuangan mendorong aliran modal pemerintah daerah untuk menyelamatkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang mengalami kesulitan modal.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, PADANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong aliran modal pemerintah daerah untuk menyelamatkan bank perkreditan rakyat (BPR) yang mengalami kesulitan modal.

Direktur Perizinan Perbankan OJK Ahmad Berlian mengatakan sebagian besar BPR di Tanah Air mengalami kesulitan modal akibat ketatnya persaingan dengan bank umum.

“Kami masih cari skema, salah cara yang bisa didorong adalah suntikan modal pemda. Kami akan dorong kemungkinan pemda miliki saham BPR,” katanya kepada Bisnis.com.

Dia mengatakan OJK tengah mencari terobosan untuk penguatan BPR. Sebelumnya, regulator perbankan dalam negeri itu sudah mengeluarkan POJK No.20/2014 tentang BPR yang mengatur modal pendirian BPR sesuai zonasi untuk menghindari kesulitan modal dan jangkauan nasabah.

Menurutnya, secara tidak langsung pemda (kabupaten/kota) juga harus bertanggung jawab untuk menyehatkan BPR yang ada di daerahnya. Penyertaan modal pemda di BPR diyakini akan mendorong kinerja bank wong cilit itu bakal meningkat.

Muhammad Ilham, Kepala OJK Sumatra Barat mengatakan sebagian besar dari 100 BPR di daerahnya berasal dari lumbung piti nagari (LPN) – lembaga penghimpunan dana masyarakat atau LKM – yang dimiliki oleh banyak orang.

“Karena dimiliki banyak orang, untuk menambah modal juga susah. Makanya banyak BPR yang tumbuh susah, mati juga ga mau,” kata Ilham. Selain itu, umumnya BPR di Sumbar juga erat kaitannya dengan identitas dan simbol kedaerahan, sehingga bank sulit tumbuh dan ekspansi.

Ilham menyebutkan OJK bahkan pernah mendorong penggabungan BPR di daerah itu namun ditolak karena kentalnya identitas daerah yang diusung manajemen bank. “Dalam praktiknya, BPR itu dijadikan simbol dan identitas daerah. Serba sulit untuk pengembangan,” katanya.

Apalagi, sebagian besar BPR bermodal di bawah Rp3 miliar. Untuk jangka panjang, beleid tentang BPR mensyaratkan terhitung 2019 modal inti BPR sudah harus di atas Rp3 miliar, jika belum maka bank bisa diturunkan statusnya.

Adapun, kinerja BPR Sumbar per Juni 2015 juga terbilang mengkhawatirkan dengan rasio kredit macet atau (non performing loan/NPL) 9,34%. Sedangkan aset tercatat Rp1,5 triliun, dana pihak ketiga Rp1,18 triliun, dan kredit Rp1,16 triliun.

Sebelumnya, Ferdinan D Purba, Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS mengatakan sampai pertengahan tahun ini sebanyak 65 bank sudah dilukuidasi. Dari jumlah tersebut 61 bank adalah BPR, tiga BPR syariah, dan satu bank umum.

“Persoalannya hampir sama, kesalahan pengelolaan dan kelemahan manajemen. Paling banyak BPR asal Jawa Barat dan Sumatra Barat,” katanya.

Dia mengungkapkan dari jumlah itu proses likuidasi 50 bank sudah tuntas dengan nilai klaim yang dibayarkan LPS mencapai Rp742 miliar. Sisanya, 15 bank ditargetkan tuntas dalam beberapa tahun ke depan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Heri Faisal
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper