Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nasabah Antaboga Mengugat, Eks Bank Century Siap Melawan

PT Bank J Trust Indonesia siap melakukan upaya hukum perlawanan jika Pengadilan Negeri Surakarta menggunakan kewenangan eksekusi terkait putusan atas gugatan nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas Tbk.
Bank Century yang sempat berganti nama Bank Mutiara dan kini menjadi PT Bank J Trust Indonesia/Bisnis.com
Bank Century yang sempat berganti nama Bank Mutiara dan kini menjadi PT Bank J Trust Indonesia/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA--PT Bank J Trust Indonesia siap melakukan upaya hukum perlawanan jika Pengadilan Negeri Surakarta menggunakan kewenangan eksekusi terkait putusan atas gugatan nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas Tbk.

Kuasa hukum PT Bank J Trust Indonesia Mahendradatta mengatakan tengah menunggu eksekusi Pengadilan Negeri Surakarta untuk mengganti kerugian nasabah Antaboga senilai Rp41 miliar. Upaya pengajuan kembali (PK) yang dilakukan juga dikandaskan oleh Mahkamah Agung.

"Kami merasa lebih percaya diri dalam menghadapi upaya hukum terkait permasalahan tersebut karena sudah mendapatkan putusan perdata dan pidana yang menguntungkan," kata Mahendradatta kepada wartawan, Rabu (26/8/2015).

Pihaknya mengakui upaya hukum PK dilakukan terburu-buru karena beberapa saat kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bersalah Robert Tantular. Pemilik Antaboga tersebut terbukti telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan terhadap nasabahnya.

Namun, lanjutnya, seiring putusan tersebut pengadilan belum menggunakan kewenangannya untuk melakukan eksekusi. Jika hal tersebut dilakukan, Bank J Trust Indonesia siap melakukan perlawanan pihak ketiga.

Pihaknya mengaku mempunyai dasar hukum yang kuat selain putusan perkara Robert Tantular. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga memutus bersalah salah satu kroni Robert yakni Anton Tantular pada 6 Agustus 2015.

Bank J Trust Indonesia rencananya juga akan menggunakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan kliennya terhadap nasabah Antaboga. Majelis hakim menilai perusahaan sekuritas tersebut yang telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Mahendradatta mengungkapkan kliennya telah menghadapi 11 gugatan serupa setelah tindakan yang dilakukan oleh Robert. Namun, hanya Pengadilan Negeri Surakarta dan Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memenangkan nasabah Antaboga.

Jika di Surakarta sudah berkekuatan hukum tetap, sedangkan di Yogyakarta masih dalam tahap banding.

Tim kuasa hukum perusahaan yang sebelumnya bernama Bank Mutiara (Bank Century) juga telah melaporkan tim marketing yang membantu pemasaran produk reksa dana Antaboga. Sebanyak 6 orang yang berdomisili di Solo dan Yogyakarta telah masuk dalam laporan polisi No. 842/X/2013/DIY/Ditreskrim sejak 31 Oktober 2013.

Sementara itu, kuasa hukum nasabah Antaboga di Surakarta Markus belum merespons panggilan telepon maupun pesan singkat permintaan tanggapan yang dikirimkan Bisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper