Bisnis.com, PADANG--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta lembaga keuangan mikro (LKM) yang sudah mendapatkan sosialisasi atau memahami UU No.1/2013 segera mengurus perizinan.
Pengawas Bank Senior OJK Sumbar Bob Haspian menyebutkan sejak UU tersebut diberlakukan tahun ini, belum satu pun LKM di daerah itu yang melakukan pengurusan izin.
"Kami minta LKM yang sudah mendapatkan sosialisasi segera mengurus izin, sehingga bisa lebih cepat melakukan pengembangan," katanya, Rabu (26/8/2015).
Dia menyebutkan belum seluruh daerah di Sumbar tersentuh sosialisasi UU tersebut. Tetapi dia memastikan lembaganya akan melakukan sosialisasi ke setiap daerah.
"Kami kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota untuk sosialisasi, tidak sekaligus, karena waktunya kan juga masih panjang, sampai Januari 2016, ujarnya.
Menurutnya, dalam sosialisasi, pemerintah daerah mengumpulkan seluruh LKM di daerah, baik berupa LKMA, BMT, Bank Desa, Bank Pasar, maupun lembaga simpan pinjam untuk diberikan pengenalan untuk pengurusan izin.
Adapun, tenggat waktu yang ditetapkan OJK untuk pengurusan izin bagi LKM diberikan sampai 8 Januari 2016. Setelahnya, jika ditemukan LKM beroperasi tanpa izin akan diberikan sanksi.
Dia memperkirakan jumlah LKM di Sumbar mencapai 2.500 lembaga. Namun sampai sekarang belum satu pun lembaga yang mengajukan pengurusan izin ke OJK.