Bisnis.com, JAKARTA – Jatuhnya pesawat Trigana Air diperkirakan dapat meningkatkan klaim lini bisnis pesawat udara dan satelit sampai 30% dari yang dicatatkan Rp164,4 miliar pada semester I/2015.
Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengatakan klaim lini bisnis itu bisa mencapai Rp213 miliar hingga akhir tahun dengan asumsi tidak ada klaim pesawat udara dan satelit baru sampai akhir tahun.
“Untuk Trigana Air karena volume pesawatnya tidak sebesar Air Asia diperkirakan nilai klaim bertambah 30% dari total klaim saat ini [lini bisnis pesawat dan satelit,]” katanya, kepada Bisnis.com.
Sebagai perbandingan, Julian mengatakan klaim perusahaan asuransi meningkat 37,3% year on year menjadi Rp13,5 triliun pada semester I/2015. Klaim penerbangan dan satelit menjadi salah satu lini bisnis yang mengalami peningkatan klaim signfiikan sebesar 166,9% menjadi Rp164,4 miliar.
Dari jumlah itu, kontribusi pembayaran klaim badan pesawat Air Asia oleh PT Asuransi Sinar mas (ASM) dan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) berkontribusi sebesar 90% dari total klaim lini bisnis itu.
Kendati meningkat signfikan, Julian mengatakan premi pesawat udara dan satelit juga tumbuh prospektif mencapai Rp560,8 miliar atau meningkat 60,5% sepanjang semester I/2015.
Salah satu perusahaan asuransi, PT Citra International Underwriters (CIU) sedang memproses pembayaran klaim asuransi kecelakaan untuk crew korban Trigana Air.
M. Yamin Dusa, Marketing and Corporate Compliance Vice President CIU mengatakan jumlah klaim yang dibayarkan perusahaan untuk jenis asuransi personal accident itu mencapai US$ 300.000 untuk 5 crew yang teridentifikasi.
“Kami tidak tanggung pesawatnya dan hanya meng-cover asuransi atas crew saja. Sedang dalam proses,” katanya.
Sebelumnya, PT Jasa Raharja dan anak usahanya PT Jasaraharja Putera (JP Insurance) menyatakan siap menanggung klaim 54 korban penumpang maskapai Trigana Air
Budi Setyarso, Direktur Utama Jasa Raharja, mengatakan jumlah maksimal yang akan diberikan masing-masing perusahaan asuransi ini mencapai Rp50 juta per ahli waris korban.
Apabila dikalkulasi, jumlah klaim maksimal yang akan digelontorkan kedua perusahaan dalam kecelaakan tersebut mencapai Rp5,4 miliar
“Tidak untuk semua maskapai [mendapatkan tambahan dana dari JP Insurance], hanya maskapai komersial yang memiliki rute terbang seputar wilayah Papua dan memiliki perjanjian yang akan mendapatkan santunan tambahan dari Jasaraharja Putera,” katanya.