Bisnis.com, JAKARTA--- Komisi VI DPR menduga PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) melanggar UU No.17/2008 tentang Pelayaran terkait perpanjangan konsesi pengelolaan terminal peti kemas di Tanjung Priok, Jakarta kepada Hutchison Port Holding (HPH).
Terminal peti kemas itu dikelola oleh PT Jakarta International Container Terminal (JICT) yang , saham mayoritasnya dimiliki oleh Hutchison sebesar 51% dan sisanya 48,9% dimiliki Pelindo II dan 0,1% dimiliki Koperasi Pegawai Maritim
Ketua Komisi VI DPR Hafisz Thohir menyatakan dugaan pelanggaran karena Pelindo II mengabaikan otoritas pemerintah di pelabuhan sebagai regulator sebelum memberi konsesi kepada HPH .
“UU No.17/2008 pasal 82 dan dalam ketentuan peralihan pasal 344 menyebutkan dalam perpanjangan konsesi dengan swasta atau asing, Pelindo II harus membuat kontrak dengan pemerintah melalui Otoritas Pelabuhan. Setelah itu, baru bisa memperpanjang konsesi perpanjangan kontrak JICT,” katanya, Kamis (17/9).
Panitia kerja yang dibentuk oleh Komisi VI DPR berencana memanggil sejumlah pihak terkait persoalan ini. Apabila diperlukan, sambung Hafisz, pihaknya akan mengunjungi HPH di Hongkong untuk mempelajari persoalan ini.
“Bila terbukti kebijakan Pelindo II memperpanjang konsesi JICT ini melanggar undang-undang termasuk PP No.61/ 2009 tentang Kepelabuhanan maka komisi VI merekomendasikan kebijakan ini untuk dibatalkan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama Richard Josst Lino mengatakan pihaknya tidak melakukan pelanggaran undang-undang karena telah berkonsultasi dengan pihak aksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara yang menyatakan perpanjangan kontrak dapat dilanjutkan.