Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sah, AAUI Punya Ketua Umum Baru

Kongres Luas Biasa Asosiasi Asuransi Umum Indonesia menetapkan Yasril Y. Rasyid sebagai ketua umum yang baru.
AAUI/jasaraharja.co.id
AAUI/jasaraharja.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - Kongres Luas Biasa Asosiasi Asuransi Umum Indonesia menetapkan Yasril Y. Rasyid sebagai ketua umum yang baru.

Julian Noor, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengatakan kongres luar biasa ini dilangsungkan seiring ketua umum sebelumnya Ahmad Fauzie Darwis mengundurkan diri karena menjadi direktur utama di asuransi jiwa.

"Sesuai ketentuan Anggaran Dasar AAUI, bahwa ketua umum haruslah orang yang bergelut dalam bidang asuransi umum dan reasuransi," kata Julian di Jakarta melalui keterangan tertulis, Selasa (22/9/2015).

Julian mengatakan kongres luar biasa diselenggarakan pada 18 September 2015 lalu. Acara ini dihadiri 71 dari 85 anggota asuransi umum indonesia.

Kongres juga menetapkan Yasril memimpin AAUI hingga 2017 atau menghabiskan periode yang ditinggalkan oleh Ahmad Fauzie. Penetapan dilakukan secara aklamasi. Sebelumnya, Yasril sebelumnya ditunjuk sebagai pelaksana tugas.

Sementara, Yasril Y. Rasyid yang juga Direktur Utama PT Reasuransi Maipark Indonesia mengatakan dalam sisa periode jabatan ini maka pihaknya akan melanjutkan program kerja yang telah ditetapkan pada kongres 2014.

"Kepengurusan juga tetap sama, hanya satu wakil ketua yang akan diisi karena saya promosi [jadi ketua]," katanya.

Dia juga mengatakan dalam periode lanjutan ini pihaknya selain melanjutkan lima program juga akan menegakan kode etik dan standar perilaku anggota. Untuk itu akan dibentuk dewan kehormatan yang diisi oleh para senior AAUI yang memiliki integritas dan tidak memiliki konflik kepentingan.

Yasril mengatakan standar perilaku dan etik ini telah ditetapkan semenjak 2014. Akan tetapi saat ini belum optimal berjalan. "Dewan kehormatan itu sebanyak tujuh orang," katanya.

AAUI merupakan asosiasi yang mewadahi perusahaan asuransi umum di Indonesia. Keberadaan asosiasi perasuransian juga diatur dalam regulasi. Berdasarkan KMK No.426/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, setiap perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi wajib menjadi anggoa asosiasi perusahaan sejenis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper