Bisnis.com, JAKARTA– Otoritas Jasa Keuangan menegaskan perusahaan asuransi tidak diperbolehkan menjual kerangka perusahaan yang telah melakukan merger dalam memenuhi ketentuan single presence policy.
Ahmad Nasrullah, Direktur Pengawasan Perasuransian OJK mengatakan perusahaan asuransi diperbolehkan menjual perusahaan sister company untuk memenuhi ketentuan SPP namun tidak diperkenankan saat sudah melakukan merger.
“Sudah ada dua perusahaan yang mencoba melakukan itu. Kalau sudah kosong (setelah merger) harus dikembalikan izinnya, tidak boleh dijual,” katanya, seperti dikutip Bisnis, (5/10/2015).
Meski demikian, Ahmad enggan memerinci perusahaan yang berniat menjual perusahaan setelah dilakukan merger tersebut.
Seperti diketahui, UU Perasuransian No.40/2014 pasal 16 menyatakan setiap pemegang saham pengendali (PSP) hanya dapat menjadi pengendali satu perusahaan asuransi jiwa, umum, atau perusahaan reasuransi baik konvensional maupun syariah. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pemegang saham pengendali yang merupakan pemerintah atau negara RI.
Perusahaan asuransi diwajibkan merger apabila terdapat perusahaan asuransi sejenis yang menjadi sister company dalam grup konglomerasi paling lambat 2017. Namun, perusahaan asuransi tidak diwajibkan merger apabila berdiri sebagai anak usaha perusahaan asuransi yang bersangkutan atau sebagai cucu usaha group.
Dia mencontohkan proses merger antara PT Asuransi Multi Arta Guna Tbk (Asuransi MAG) dan PT Panin Insurance (Panin Insurance) yang merupakan bagian dari konglomerasi Panin Group. Dalam proses itu, Ahmad mengatakan salah satu pihak mengembalikan izin setelah merger dilakukan.
Saat ini, pihaknya tengah mendiskusikan skema terbaik dalam ketentuan single presence policy dengan pertimbangan dari sejumlah perusahaan yang terkena aturan itu.
“Kami minta masukan dulu karena masing-masing punya pola penyesuaian dalam aturan ini. Kami akan pelajari apakah merger atau membentuk cucu usaha yang lebih mungkin dilakukan untuk perusahaan, kemudian kami akan dorong mereka,” katanya.
SINGLE PRESENCE POLICY: Satu Izin Asuransi Pasca Merger Harus Dikembalikan
Otoritas Jasa Keuangan menegaskan perusahaan asuransi tidak diperbolehkan menjual kerangka perusahaan yang telah melakukan merger dalam memenuhi ketentuan single presence policy
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Irene Agustine
Editor : Linda Teti Silitonga
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
Cerita Pelaku Usaha Sukses dari Rumah BUMN BRI
2 jam yang lalu
BRI Gelar Bazar UMKM BRILiaN, Perluas Pasar Usaha Lokal
2 jam yang lalu
Kredit UMKM Melambat Lagi, Tumbuh 4,6% YoY per Oktober 2024
3 jam yang lalu