Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BNI Dukung Proses Perizinan Investasi 3 Jam di BKPM

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BNI) mendukung upaya reformasi yang dilakukan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam mempersingkat proses perizinan investasi hanya dalam waktu 3 jam. Hal ini dilakukan untuk mempermudah minat dan realisasi investasi di Indonesia.
Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Achmad Baiquni mengunjungi kantor redaksi Harian Bisnis Indonesia, di Jakarta, Jumat (8/5/2015)./JIBI-Dedi Gunawan
Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Achmad Baiquni mengunjungi kantor redaksi Harian Bisnis Indonesia, di Jakarta, Jumat (8/5/2015)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BNI) mendukung upaya reformasi yang dilakukan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam mempersingkat proses perizinan investasi hanya dalam waktu 3 jam. Hal ini dilakukan untuk mempermudah minat dan realisasi investasi di Indonesia.

Peran BNI sangat penting dalam layanan izin investasi 3 jam ini, karena BNI sebagai satu-satunya bank yang sudah terkoneksi dengan layanan AHU Online milik Kementerian Hukum dan HAM, sehingga pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas biaya penerbitan  Akta  Pendirian Perusahaan dan Pengesahan Hukum dan HAM  bisa dilakukan melalui BNI

Investor, pengusaha, atau penanam modal dapat dengan mudah melakukan pembayaran PNBP ini dengan penyediaan e-channel BNI, yaitu  ATM BNI,  EDC Mini ATM,  Corporate Internet Banking (BNIDirect) yang sudah tersedia di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat BKPM.

"BNI berkomitmen mendukung implementasi layanan izin investasi 3 jam ini dengan layanan perbankan yang terintegrasi sehingga memudahkan para investor atau pengusaha dalam melakukan investasi di Indonesia. Pembayaran perizinan dapat difasilitasi dengan transaksi berbasis elektronik yang dimiliki BNI saat ini," kata Adi Sulistyowati, Direktur Jaringan dan Layanan BNI, dalam siaran pers yang diterima Bisnis (26/20/2015).

Izin investasi 3 jam adalah Izin Prinsip dengan kriteria tertentu yang diproses dalam satu paket dengan penerbitan akta pendirian perusahaan dan pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selanjutnya terdapat proses pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta informasi ketersediaan tanah (blocking tanah) dalam waktu 3 jam.  

Kategori investasi yang dapat memanfaatkan layanan ini adalah untuk rencana investasi paling sedikit Rp 100 miliar, investasi dengan penggunaan Tenaga Kerja Indonesia diatas 1.000 orang dan untuk permohonan disampaikan oleh calon pemegang saham dengan cara datang langsung ke PTSP Pusat di BKPM.

Layanan yang terintegrasi dalam Izin Investasi 3 jam ini akan memberikan kemudahan kepada para Investor dalam melakukan investasi di Indonesia. Hal ini sejalan dengan program pemerintah yaitu meningkatkan minat investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia sehingga percepatan pembangunan dapat terwujud.

Selain mendukung implementasi Izin Investasi 3 Jam di BPKM, selama ini BNI juga sudah banyak mendukung pemerintah dalam meningkatkan layanan publik melalui kemudahan pembayaran penerimaan negara pajak maupun penerimaan negara non pajak (PNBP) melalui multichannel yang dimiliki BNI antara lain, pembayaran pajak secara elektronik melalui BNI e-Tax, pembayaran proses paspor di Kantor Imigrasi melalui EDC, dan juga pembayaran online untuk perizinan penerbangan di Kementerian Perhubungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fahmi Achmad
Editor : Fahmi Achmad

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper