Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana Korban PHK: Kemenaker Tolak Kaji Ulang Klausul Pekerja Korban PHK Dalam Beleid JHT

Kementerian Ketenagakerjaan menolak permintaan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk mengkaji Permenaker No. 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua, terutama pasal yang melegalkan pencairan saldo JHT bagi pekerja korban PHK.
Warga mengantre pelayanan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Solo, Selasa (1/9). Antrean terjadi pada hari pertama pencairan JHT untuk karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan berhenti kerja. /Bisnis.com
Warga mengantre pelayanan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Solo, Selasa (1/9). Antrean terjadi pada hari pertama pencairan JHT untuk karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan berhenti kerja. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan menolak permintaan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk mengkaji Permenaker No. 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua, terutama pasal yang melegalkan pencairan saldo JHT bagi pekerja korban PHK.

Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan Muji Handaya mengatakan pasal yang mengatur pekerja korban PHK bisa mencairkan saldo JHT tetap harus dimuat dalam regulasi itu.

"Klausul itu tetap harus dicantumkan, karena PHK kan tidak bisa diprediksi, setiap saat bisa terjadi," kata Muji, Rabu (4/11/2015).

Selain itu, imbuhnya, peluang revisi beleid tentang tata cara pengambilan manfaat JHT sulit dilakukan, karena ketentuan itu termuat dalam PP, yakni PP No. 60/2015 tentang perubahan PP No. 46/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

"Itu tergantung Presiden, mengubah PP tidak semudah membalikkan telapak tangan," ujarnya.

Seperti diketahui, DJSN meminta kepada pemerintah untuk kembali mengkaji regulasi yang mengatur tentang tata cara pengambilan manfaat jaminan hari tua.

Pasalnya, dengan diakomodasinya pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam beleid itu, maka dampaknya pembayaran klaim JHT cukup besar karena saldo JHT dijadikan sebagai sumber pemasukan.

Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, pencairan dana JHT pada kurun waktu 1-25 September tahun ini mencapai Rp1,6 triliun.

Angka ini terbilang fantastis, di mana berdasarkan jumlah tersebut maka setiap harinya pencairan dana JHT mencapai Rp64 miliar.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper