Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan memastikan tidak memasukkan aturan mengenai percepatan pemisahan unit usaha syariah dengan induk usaha dalam roadmap Industri Keuangan Non Bank Syariah.
Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK mengatakan pihaknya tidak mempercepat aturan pemisahan unit usaha (spin off) namun bergantung pada kapasitas bisnis asuransi, pembiayaan, dan lembaga keuangan non bank lainnya.
“Kami melihat spin off bukan sesuatu yang perlu dipercepat karena IKNB Syariah ini baru memulai sehingga kami fokus untuk mengembangkan size, kelembagaan, dan infrastrukturnya terlebih dahulu,” katanya, Kamis (12/11).
Berdasarkan UU. No 40/2014 tentang Perasuransian, Unit Usaha Syariah (UUS) asuransi diharuskan spin off dalam waktu 10 tahun sejak berlakunya UU atau pada 2024.
Saat ini, Dumoly mengatakan pemisahan UUS akan difokuskan kepada size bisnis dari UUS asuransi yang sudah melebihi 51% dari total portofolio bisnis asuransi.
Pada pembiayaan syariah, dia mengatakan pihaknya juga fokus untuk mengembangkan kapasitas bisnis mengingat aturan LTV dan perlambatan ekonomi cukup berdampak pada bisnis pada tahun ini
“Jadi kami fokuskan pada size bisnisnya, untuk pembiayaan syariah perlu tahap demi tahap dengan berbagai relaksasi yang sudah kami lakukan,” katanya.
Dumoly mengatakan roadmap IKNB syariah fokus pada permasalahan besar dalam pengembangan kapasitas bisnis, kelembagaan, infrastruktur serta penetrasi syariah ke masyarakat.