Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Riau Kepri Teken MoU dengan Kejati Kepri

PT Bank Riau Kepri secara resmi bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepuluan Riau mengenai bidang hukum perdata dan tata usaha negara pada Rabu (2/12).

Bisnis.com, PEKANBARU – PT Bank Riau Kepri secara resmi bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepuluan Riau mengenai bidang hukum perdata dan tata usaha negara pada Rabu (2/12/2015).

Direktur Utama Bank Riau Kepri Irvandi Gustari didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Sudung Situmorang dalam keterangan persnya, Kamis (3/12) mengatakan perjanjian ini dalam rangka peningkatan pelayanan kepada nasabah.

“Kerjasama yang dibangun oleh kedua belah pihak ini telah berlangsung sebelumnya, dan berakhir pada 2011, dan hal ini merupakan perpanjangan MoU yang telah ada,” katanya.

Dalam MoU tersebut pihak kejaksaan akan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), untuk mewakili kepentingan dari pihak Bank Riau Kepri, khususnya dalam bidang hukum Datun, bahwa pihak kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dapat mewakili Bank Riau Kepri di dalam maupun di luar pengadilan.

Dengan demikian, tugas pihak Kejaksaan Tinggi ini mencakup antara lain memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum, dan jaksa hukum untuk Bank Riau Kepri.

Di samping itu, tujuan kerjasama tersebut yang utama adalah menyelamatkan keuangan negara dan memulihkan keuangan negara, terutama dalam hal pengembalian pinjaman atau kredit macet. Namun secara tegas MoU ini tidak mencakup kepada tindak pidana korupsi.

“Dengan adanya MoU ini maka Bank Riau Kepri akan lebih ketat dalam melaksanakan “Good Corporate Governance”  dan meningkatkan kinerja pelayanannya untuk kemajuan daerah,” katanya.

Irvandi juga menjelaskan mengapa MoU ini baru diselenggarakan setelah lama tidak dilakukan lebih dari tiga tahun ini. Karena sebelumnya Bank Riau Kepri terjadi kekosongan pimpinan Dirut, kini katanya dengan terpilihnya Dirut yang baru maka semua secara berlahan akan mulai ditertibkan sesuai prosedur yang ditentukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper