Bisnis.com, JAKARTA--Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang membidangi perbankan dan keuangan kembali mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan.
Ketua Komisi XI DPR RI Fadel Muhammad mengatakan bahwa pembahasan mengenai RUU Perbankan sempat tertunda lama karena komisi fokus menyelesaikan UU Jaring Pengaman Sektor Keuangan ( JPSK). Namun ia memastikan bahwa draft UU Perbankan sudah rampung dan akan segera dibahas kembali.
"Kemarin kita fokus selesain UU JPSK makanya sempat tertunda. Tapi draftnya sudah, jadi tinggal dilanjutkan pembahasannya," jelasnya usai rapat paripurna, Senin (11/1/2016).
Fadel mengatakan bahwa dua poin utama yang tengah digodok adalah mengenai porsi kepemilikan saham di bank asing serta regulasi mengenai anak perusahaan milik bank.
Meskipun sudah mendapat masukan dari sejumlah bank dan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), namun Fadel mengatakan masih akan mengundang beberapa bank negara untuk meminta pandangan.
"Rencananya minggu depan kita undang beberapa bank negara untuk meminta pandangan mereka soal RUU ini," ujarnya.
RUU Perbankan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode ini. Rancangan Undang-Undang Perbankan ini akan merevisi Undang-Undang Nomor 10/1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7/1992 tentang Perbankan.