Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan memberikan relaksasi pada kewajiban penggunaan aktuaris bagi pelaku industri asuransi umum.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Edy Setiadi menjelaskan otoritas memberikan kelonggaran waktu kepada pelaku industri asuransi kerugian hingga 2017 agar dapat memiliki tenaga ahli di bidang aktuaria. Relaksasi itu diberikan lantaran minimnya suplai aktuaris di Indonesia.
Dengan keterbatasan itu, Edy menjelaskan otoritas juga memberikan kemudahan bagi pelaku asuransi umum sehingga pada rentang waktu itu hanya diwajibkan memiliki aktuaris dengan sertifikasi Certifyed Non-Life Analyst (CNLA).
Berdasarkan kategori sertifikat, CNLA berada di bawah sertifikasi aktuaris fellow dan associate.
“Itu kami kasih relaksasi dua tahun ke depan. Jadi, sejak aturan berlaku tahun ini, kami harapkan [pelaku industri] bisa menggunakan dulu CNLA di asuransi umum,” katanya seperti dikutip Bisnis, Rabu (20/1/2016).
Untuk mendorong pemenuhan tenaga ahli itu, Edy mengatakan otoritas juga membuka jalinan kerja sama dengan pemerintah Kanada. Universitas Waterloo di Kanada akan bekerjasama dengan tujuh universitas di Indonesia untuk mengembangkan tenaga aktuaris ke depan.
Pada tahap awal, ujarnya, para pengajar universitas di Indonesia akan dibekali materi terkait bidang akturia sehingga dapat merangsang minat para mahasiswa untuk memilih profesi aktuaris.