Bisnis.com, JAKARTA--Rencana pengaturan batas atas suku bunga simpanan berjangka atau deposito oleh Otoritas Jasa Keuangan dinilai tak akan menganggu likuiditas bank besar.
OJK berencana bakal mengeluarkan kembali kebijakan supervisi terkait batas atas suku bunga deposito atau caping kelompok bank umum kegiatan usaha (BUKU) IV dan III.
Untuk bank dengan modal inti antara Rp5 triliun hingga Rp30 triliun batas atas bunga deposito 100 basis poin di atas suku bunga acuan atau BI Rate.
Sedangkan untuk bank-bank bermodal inti di atas RP30 triliun, batas atas bunga simpanan dipatok 75 bps di atas BI Rate. Adapun, untuk BUKU I dan II tidak dikenai batasan ini.
Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Haru Koesmaghargyo menuturkan tak bisa dipungkiri suku bunga simpanan yang besar lebih menarik bagi para deposan.
"Namun, para deposan juga harus berpikir, mau ditaruh di bank yang bunganya besar, tapi kan risiko lebih tinggi. Ada yield, ada risiko," ujarnya di Jakarta, Selasa (1/3/2016).
Haru menjelaskan risiko yang dimaksud adalah risiko yang ditimbulkan oleh kondisi bank-bank dengan modal mini. Selain itu, bank-bank kecil dinilai tidak memiliki kemampuan menyerap dana-dana simpanan jumbo.
Yang jelas, lanjut Haru, dengan adanya caping kembali oleh OJK bakal berdampak positif bagi perseroan, yakni menurunkan tekanan yang ditimbulkan oleh biaya bunga atau cost of fund.
""Pokoknya, untuk BUKU IV, terutama BRI, caping ini berarti penghematan karena biaya dana turun," katanya.
Berdasarkan laporan kinerja keuangan bank, per akhir tahun lalu bank spesialis kredit mikro ini mencatatkan cost of fund sebesar 4,19% atau turun 19 bps secara tahunan dari 4,38%.
Berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia yang diterbitkan OJK, per Desember 2015 DPK yang berada di BUKU IV tercatat senilai Rp2.080,9 triliun atau 47,15% dibandingkan total DPK yang dihimpun industri perbankan. DPK yang berada di bank besar tumbuh sebesar 8,17% year on year (y-o-y) dari Rp1.923,69 triliun.
Simpanan mahal berada di level 40,8% dibandingkan total penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) atau menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 46,5% dari total DPK.