Bisnis.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (RUU PPKSK) yang digodok DPR dan pemerintah sudah mendekati tahap akhir.
Kepala Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada Tony Prasetiantono mewanti-wanti bila klausul bail in berhasil lolos maka OJK harus ekstra hati-hati dan waspada dalam mengawasi bank.
Sebab menurutnya belum ada bank yang sanggup menolong dirinya sendiri andaikata terjadi krisis besar seperti di 1998.
"Kalau sampai terjadi krisis sebesar 1998 tidak mungkin di-bail out LPS. Pemilik bank juga mustahil bisa mengatasinya sendiri kecuali bank BUMN. Tapi itu artinya tetap pakai APBN. Kalau cuma sekelas [krisis] Bank Century, LPS bisa cover," katanya, Minggu (13/3/2016).
Hanya saja, menurut Tony, kemampuan pendanaan LPS juga terbatas. Hitung-hitungannya, dengan total Dana Pihak Ketiga (DPK) sekitar Rp4.000 triliun, dana LPS yang hanya Rp67 triliun tidak akan cukup.
"LPS selama ini cuma bisa mengembalikan DPK BPR yang ditutup. Rata-rata cuma Rp100 miliar per BPR," pungkasnya.
Dalam draft terbaru RUU PPKSK bagian ketiga pasal 20 dijelaskan mengenai mekanisme penanganan permasalahan likuiditas bank sistemik.
Disebutkan bahwa bila bank mengalami kesulitan likuiditas, bank dapat mengajukan pinjaman likuiditas jangka pendek kepada Bank Indonesia atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah dengan jaminan agunan berkualitas tinggi.
Bila bank sistemik tidak memiliki agunan sebagaimana yang disyaratkan maka bank dapat menggunakan aset kredit dengan kolektibilitas lancar sebagai agunan.