Bisnis.com, JAKARTA - Bisnis gadai emas yang sempat menjadi primadona bagi bank syariah kini perlahan mulai ditinggalkan. Beberapa bank mulai mengevaluasi kembali rencana terjun di bisnis ini.
Direktur PT BNI Syariah Imam Teguh Saptono mengatakan penyebab utama bisnis ini tak lagi dilirik adalah keluarnya surat edaran tentang gadai emas pada 29 Februari 2012. Surat edaran itu guna mengurangi unsur spekulasi dalam transaksi gadai emas di perbankan syariah.
"Gadai emas sudah bukan primadona lagi. Kami lihat sudah sunset. Penyebabnya peraturan BI yang baru. Kami kalah dari pegadaian," ujarnya kepada Bisnis.com di Jakarta, Rabu (6/4/2016).
Dalam peraturan tersebut finance to value (FTV) dari bank syariah maksimal hanya 80%. Adapun di Pegadaian tidak diatur. Begitu pula dengan durasinya yang hanya bisa diperpanjang 2 kali dan dalam 1 tahun harus lunas. Maksimal pembiayaan pun Rp250 juta, sedangkan di Pegadaian bisa lebih dari itu.
Meskipun demikian bukan berarti BNI Syariah seratus persen meninggalkan bisnis ini. Hanya saja pihaknya memilih kembali ke fungsi gadai yang semula yakni sebagai alat bridging likuiditas.
Ia mengatakan peminatnya pun sudah tak banyak lagi karena sudah tak ada lagi unsur investasi dan spekulasinya. "Kalau bridging juga ngga banyaklah. Orang kalau orang butuh pinjaman 4 bulan seperti ibu rumah tangga lebih baik pinjam ke saudaranya," tukasnya.