Bisnis.com, JAKARTA - PT Maybank Indonesia Tbk. segera melakukan transaksi lindung nilai (hedging) valuta asing berbentuk syariah pertama di Indonesia.
Hedging syariah milik bank berkode emiten BNII ini ditargetkan berjalan mulai bulan ini.
Head of Global Markets BNII I Made Budhi P Artha mengatakan pihaknya telah mendapatkan approval dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Saat ini pihaknya tengah melakukan beberapa persiapan teknis di antaranya prepare target nasabah, limit dan pricing untuk islamic hedging instrument dengan nasabah.
"Secara resmi kami dapat izin per 13 April 2016. Mudah-mudahan bisa lakukan transaksi pertama bulan ini," ujarnya kepada Bisnis di Jakarta, Minggu (24/4/2016).
Dirinya mengaku optimistis dengan rencana bisnis ini mengingat target pasarnya yang cukup luas baik nasabah dalam maupun luar negeri.
Ia menambahkan, proses penerbitan izin dari OJK tersebut memakan waktu yang cukup lama.
Pihaknya telah mengajukan permohonan sejak satu setengah tahun lalu atau tak lama setelah Dewan Syariah Nasional (DSN) mengeluarkan fatwa terkait hedging syariah.
Unit Usaha Syariah (UUS) BNII saat ini per Desember 2015 berstatus sebagai pemilik aset terbesar di antara UUS bank lain di Indonesia.
Asetnya meningkat signifikan sebesar 123% year on year (y-o-y) menjadi Rp16 triliun.
Sementara laba bersih tumbuh 198% (y-o-y) menjadi sebesar Rp6,4 triliun.