Bisnis.com, JAKARTA - Asuransi Nelayan yang tercantum dalam Undang-Undang No.7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, diharapkan dapat masuk ke dalam skema program yang di dalam BPJS Ketenagakerjaan.
"Perlindungan dasar kepada nelayan ada baiknya dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan karena ini adalah suatu kepastian," kata Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar-Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Ilyas Lubis, Senin (2/5/2016).
Dia mengemukakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan secara prinsip ada kesepahaman dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Namun hal itu masih perlu dikoordinasikan dengan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar secara teknis bisa ditindaklanjuti.
Ilyas mengingatkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan harus mencakup seluruh pekerja baik penerima upah maupun pekerja yang bukan penerima upah, termasuk para nelayan.
"Dengan masuknya BPJS Ketenagakerjaan untuk mengasuransikan nelayan, hal tersebut wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan".
Menurutnya, sebagai pekerja bukan penerima upah, maka jaminan yang ada adalah di jaminan kecelakaan kerja misalnya kalau tidak melaut karena sakit/kecelakaan) dan juga jaminan kematian.
Sekretaris Jenderal Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Anton Leonard mengemukakan ada empat kelompok yang dapat digolongkan sebagai nelayan yaitu penangkap ikan, pembudidaya ikan, pengolah ikan dan aktivis dalam industri perikanan, pesisir dan bidang kelautan.
"Asuransi Nelayan hendaknya dapat juga menjangkau para pelaut yang bekerja di kapal pelayaran luar negeri," ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan Bertekad Realisasikan Asuransi untuk Nelayan
Asuransi Nelayan yang tercantum dalam Undang-Undang No.7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, diharapkan dapat masuk ke dalam skema program yang di dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yusran Yunus
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
5 jam yang lalu