Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPS RATE: Tingkat Bunga Penjaminan Turun 25 Bps

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 bps.
LPS memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 bps/ILUSTRASI
LPS memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 bps/ILUSTRASI

Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 bps.

Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho menyebutkan tingkat bunga tersebut berlaku efektif mulai 15 Mei 2016 hingga 14 September 2016.

Perinciannya, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah di Bank Umum menjadi 7% dan valas menjadi 0,75%.

Adapun tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat menjadi 9,5%.

“Penurunan Tingkat Bunga Penjaminan sebesar 25 bps dipandang sejalan dengan perkembangan indikator ekonomi makro dan likuiditas perbankan yang secara umum mengalami peningkatan,” paparnya dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Jumat (13/5/2016).

Lebih lanjut dijelaskan nilai tukar rupiah cenderung menguat, didorong oleh turunnya ketidakpastian di pasar keuangan global dan masuknya dana asing ke pasar keuangan domestik.

 Inflasi pada April 2016 kembali menurun dan diperkirakan akan berada pada rentang sasaran kebijakan moneter pada tahun ini.

Pelonggaran kebijakan yang dilakukan oleh otoritas moneter serta percepatan realisasi belanja pemerintah telah mendorong perbaikan likuiditas perbankan yang terlihat dari penurunan suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman antarbank.

“Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin,” tambahnya.

Berkenaan dengan hal tersebut, lanjut dia, bank diharuskan untuk memberitahu kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS juga menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

Bank juga diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

“Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan,” ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper