Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia berencana merelaksasi aturan mengenai loan to value sektor properti. Namun rencana tersebut dinilai tak banyak berpengaruh terhadap bisnis PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. sebagai bank yang fokus di pembiayaan perumahan.
Direktur BTN Iman Nugroho Soeko mengatakan relaksasi tersebut kurang berpengaruh karena mayoritas KPR BTN yang non subsidi hampir seluruhnya berukuran di bawah 70 meter persegi.
"Kurang berpengaruh karena mayoritas di bawah 70 meter persegi di mana aturan tersebut tidak berlaku," katanya kepada Bisnis.com di Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Oleh karena itu bank ber-ticker BBTN ini tak akan mengubah Rencana Bisnis Bank (RBB) tahun ini terkait aturan tersebut. Di samping itu RBB awal tahun BTN juga sudah di atas proyeksi growth nasional.
Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Agus D.W Martowadojo menyampaikan, bank sentral tengah dalam kajian dalam melakukan pelonggaran LTV. Hal ini dilakukan sebagai upaya memberikan solusi dalam membantu pertumbuhan kredit yang sedang tidak bergairah karena perlambatan ekonomi.
Bank Indonesia menginginkan agar aturan relaksasi LTV ini seimbang dengan kondisi rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) yang rendah serta dan rasio likuiditas perbankan yang terjaga.
Jika LTV ditingkatkan, maka akan memberikan kemudahan kepada para debitur yang akan melakukan pembayaran down payment atau uang muka. Selain itu, akan diatur pula tentang pembiayaan rumah dalam bentuk inden.