Bisnis.com, JAKARTA - Transaksi lindung nilai (hedging) syariah PT Maybank Indonesia Tbk. diprediksi baru bisa terealisasi di kuartal III tahun ini. Saat ini, Maybank dalam proses limit.
Head of Global Markets BNII I Made Budhi P Artha mengatakan proses transaksi untuk hedging syariah kali ini memakan waktu cukup lama karena harus memasukkan analisis kredit dan beberapa persiapan lainnya. Di samping itu Maybank perlu mengedukasi klien, yang juga membutuhkan waktu.
"Sedang dikejar prosesnya karena yang ini tergolong long dated. Untuk hedging diperlukan limit transaksi sehingga prosesnya agak panjang. Kuartal III tahun ini semestinya sudah bisa jalan," ujarnya kepada Bisnis.com di Jakarta, Rabu (8/6/2016).
Hedging syariah milik bank berkode emiten BNII ini merupakan yang pertama di Indonesia. Maybank merupakan bank yang pertama mendapat approval dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 13 April 2016.
Budhi menambahkan pihaknya optimis dengan rencana bisnis ini mengingat target pasarnya yang cukup luas baik nasabah dalam maupun luar negeri.
Unit Usaha Syariah (UUS) BNII saat ini per Desember 2015 berstatus sebagai pemilik aset terbesar diantara UUS bank lain di Indonesia. Asetnya meningkat signifikan sebesar 123% year on year (y-o-y) menjadi Rp16 triliun. Sementara itu laba bersih bertumbuh 198% (y-o-y) menjadi sebesar Rp6,4 triliun.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, selain Maybank Indonesia, bank syariah lain yang telah mengajukan izin ke OJK adalah PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah dan Unit Usaha Syariah PT Bank Permata Tbk.