Bisnis.com, JAKARTA-Beberapa bank kecil juga terdaftar sebagai bank persepsi yang secara teknis bisa menampung dana repatriasi tax amnesty. Namun pada kenyataannya sulit dilakukan.
Pengamat ekonomi Eric Sugandi mengatakan bank besar lebih dipercaya oleh nasabah karena punya instrumen dan layanan yang lebih banyak. Selain itu jangkauan ke perusahaan sekuritas juga lebih dekat ketimbang bank kecil.
"Biasanya bank-bank besar memang punya instrumen yang lebih lengkap dan reputasi yang lebih baik daripada bank kecil sehingga tax payers yang dapat tax amnesty akan cenderung pilih bank besar untuk kelola dana mereka," ujarnya kepada Bisnis.com di Jakarta, Selasa (12/7/2016).
Kalaupun bank kecil tetap berminat, kata Eric, kemungkinan besar mereka hanya dapat jatah sebagian kecil. Itu pun dengan syarat tertentu seperti kedekatan dengan owner bank.
Pemerintah sudah menunjuk sembilan bank persepsi yang terdiri dari tujuh bank konvensional yang terdiri dari BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Danamon, dan BTPN serta dua bank syariah yang masih belum disebutkan. Kehadiran bank persepsi merupakan tindak lanjut dari kebijakan pengampunan pajak.
Beberapa produk perbankan yang bisa digunakan untuk menampung dana repatriasi adalah deposito, sertifikat deposito atau negotible certificate of deposit (NCD), Obligasi, dan Surat Utang Negara (SUN).