Bisnis.com, JAKARTA - Tim kurator memilih untuk bergerak mencari aset milik PT Asuransi Bumi Asih Jaya sendiri setelah debitur dinyatakan belum kooperatif.
Salah satu kurator PT Asuransi Bumi Asih Jaya Lukman Sembada mengatakan pihak debitur belum memberikan data pelengkap yang dibutuhkan guna verifikasi aset. Harta milik debitur rencananya masuk dalam boedel pailit yang akan dilelang untuk melunasi seluruh tagihan kreditur.
"Beberapa keberadaan aset mereka sudah kami kantongi, selama ini kami jalan sendiri," kata Lukman seusai rapat kreditur, Selasa (19/7/2016).
Perkembangan aset yang telah berhasil diblokir oleh tim kurator yakni sebidang tanah di Jonggol, Bogor dan kantor pusat debitur yang berada di Matraman, Jakarta Timur. Debitur juga diketahui mempunyai sejumlah usaha perhotelan dan simpanan di rekening bank.
Lukman menuturkan debitur memiliki saham dengan PT Puri Insan Asih (PIA) terkait usaha perhotelan, tetapi belum diketahui pasti besar modal yang sebelumnya ditanam. Ditaksir kepemilikan saham debitur berkisar antara 50% hingga 75%.
Adapun, simpanan debitur salah satunya berada di PT BPR Nusantara Bona Pasogit (NBP). Besar nominalnya juga belum bisa dipastikan oleh tim kurator karena menunggu hasil verifikasi terlebih dulu.
Perburuan aset debitur, lanjutnya, masih akan dilakukan lagi. Tim kurator akan menelusuri kota Balikpapan, Palembang, Makassar, Bali, Jambi, Yogyakarta, dan Cirebon.
Hingga saat ini jumlah tagihan yang masuk di daftar kurator mencapai Rp420 miliar dari 3.000 kreditur yang mayoritas merupakan pemegang polis asuransi. Tagihan tersebut masih akan bertambah karena batas akhir pendaftaran sampai 30 Agustus 2016.
Menurutnya, permohonan penundaan pemberesan aset yang dilakukan debitur tidak akan menghalangi tugas kurator. Akan tetapi, pihaknya menghormati upaya permohonan peninjauan kembali dari debitur.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum debitur Sabas Sinaga mengaku sedang menunggu arahan dari hakim pengawas dan ketua pengadilan terkait permohonan yang telah diajukan.
"Kami juga sedang menunggu putusan PK yang telah dilayangkan, kalau bisa pemberesan ditunda dulu," ujar Sabas.
Melalui upaya hukum PK, debitur hendak melawan putusan Mahkamah Agung No. 408K/Pdt.Sus-Pailit/2015 dan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 4/Pdt.Sus/Pailit/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Sabas menambahkan penundaan eksekusi aset tersebut diajukan guna memenuhi rasa keadilan serta mencegah kerugian yang lebih besar bagi debitur. Pihaknya juga mengaku tetap menjalin komunikasi intensif dengan tim kurator.
Proses selanjutnya yakni rapat pencocokan utang dan penyusunan daftar piutang tetap akan dilakukan pada 13 September 2016.