Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) siap menjadi bank persepsi guna menampung dana repatriasi hasil dari pengampunan pajak atau tax amnesty.
Direktur Utama Bank BJB Ahmad Irfan mengatakan pihaknya merupakan satu-satunya bank daerah yang ditunjuk sebagai penampung dana repatriasi. Salah satu alasannya karena mereka sudah terdaftar sebagai bank devisa.
"Meskipun terhitung sebagai bank daerah, tapi secara kinerja Bank BJB sudah berstatus bank devisa," ujarnya di Jakarta, Kamis (28/7/2016).
Dengan demikian artinya mereka punya kemampuan untuk melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing. Sebagaimana diketahui, dana repatriasi merupakan dana dari luar negeri yang masuk ke Indonesia. dana tersebut hanya bisa dikelola oleh bank devisa.
Irfan belum menargetkan angka tertentu dalam menerima dana repatriasi tersebut. Namun instrumen yang disiapkan untuk menampung antara lain deposito dan reksa dana.
Untuk dapat ditunjuk menjadi bank persepsi, perbankan harus mengikuti persyaratan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan yaitu berasal dari kelompok bank BUKU III dan IV.
Selain itu sudah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dapat melakukan kegiatan penitipan dana pengelolaan. Bank persepsi juga harus memiliki surat persetujuan bank sebagai kustodian dari OJK atau menjadi administrator dari rekening nasabah.