Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rencana 6 Holding BUMN: Sektor Migas Diutamakan

Penggabungan perusahaan pelat merah pada tahun ini diharapkan dimulai dari subsektor minyak dan gas seiring kesiapan PT Pertamina (Persero) menjadi induk.
Menteri BUMN Rini Soemarno/Antara
Menteri BUMN Rini Soemarno/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Penggabungan perusahaan pelat merah pada tahun ini diharapkan dimulai dari subsektor minyak dan gas seiring kesiapan PT Pertamina (Persero) menjadi induk.

Menteri BUMN Rini Soemarno mengungkapkan, segera setelah revisi PP 44/2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara Dan Perseroan Terbatas, PP tentang pembentukan holding akan dilansir.

"Revisi PP dulu, tapi kalau dilihat siapa yang lebih dulu kemungkinan holding migas yang dipercepat " katanya, Selasa (16/7/2016). Sebelumnya, Rini mengatakan telah menjalin komunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan tentang rencana ini, khususnya terkait beberapa perusahaan pelat merah yang sejumlah sahamnya dimiliki oleh publik, yang direncanakan terlibat dalam proses penggabungan BUMN ini.

Pasalnya, dia mengatakan penunjukan PT Pertamina sebagai holding tersebut otomatis akan membuat PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. menjadi anak perusahaan dari PT Pertamina. Rini juga mengatakan bahwa Pemerintah telah menyiapkan rencana untuk anak usaha PT Pertamina yang bergerak di lini sejenis dengan PGN yakni PT Pertagas. “[Tujuan holding] itu salah satu utamanya efisiensi, nah bagaimana kita menurunkan cost dalam hal infrastruktur dari gas itu sendiri.

Maka, Pertagas akan masuk menjadi bagian dari PGN,” kata Rini. Dia mengatakan, alasan utama kenapa Pertamina yang ditunjuk menjadi holding adalah karena 100% saham perusahaan tersebut dimiliki oleh negara. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan dirinya bersama Menteri Koordinator Perekonomian untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi peraturan serta melakukan pertemuan dengan BPK dan DPR.

“Akan duduk bersama antara pemerintah, BPK dan DPR supaya ini persoalan betul-betul bisa terselesaikan. Jangan sampai pembentukan holding nanti akan jadi persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Pramono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arys Aditya
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper