Bisnis.com, JAKARTA--- Korporasi tambang milik negara, PT Antam (Persero) Tbk., siap menampung dana repatriasi di instrumen di luar keuangan seperti emas, komoditas yang diproduksi oleh perusahaan.
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan merilis Peraturan Menteri Keuangan No.122/2016 tentang Penempatan Investasi Di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah membolehkan wajib pajak pemohon pengampunan pajak untuk menginvestasikan dana repatriasi dalam sektor non-finansial seperti emas dengan kriteria batangan atau lantakan produksi dalam negeri dengan kadar kemurnian 99,99% serta terakreditasi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau London Bullion Market Association (LBMA).
Direktur Keuangan Antam Dimas Wikan Pramudhito memaparkan produk perseroan merupakan komoditas yang termasuk dalam peraturan itu. Pada saat ini, Antam merupakan satu-satunya produsen emas yang punya sertifikasi LBMA di Indonesia.
“Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP-LM) milik Antam merupakan satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang memiliki sertifikat LBMA,” paparnya dalam keterangan tertulis, Kamis (1/9).
Menurutnya, sertifikasi LBMA itu menunjukkan bahwa produk yang dikeluarkan oleh Logam Mulia merupakan produk yang berstandar internasional dengan jaminan atas kemurnian 99,99%. Dimas memaparkan investasi emas memiliki keunggulan di tengah tren kenaikan harga emas dan fluktuasi nilai tukar mata uang asing.
Selain memproduksi emas, Antam juga memiliki jasa depositori logam mulia atau yang dikenal dengan Brankas yang terdiri dari Brankas Corporate, Brankas Berzakat dan Brankas Individu. Layanan Brankas dapat membantu masyarakat menginvestasikan dana yang dimilikinya dalam bentuk emas fisik secara mudah dan aman.