Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan Surat Edaran 32 /SEOJK.05/2016 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi Melalui Kerja Sama dengan Bank atau bancassurance.
SE OJK yang ditetapkan pada 30 Agustus 2016 dan akan mulai berlaku pada 1 September 2016 tersebut secara umum mengatur perusahaan asuransi yang melakukan pemasaran produk asuransi melalui bancassurance.
Regulasi tersebut menyatakan kerja sama perusahaan asuransi dan bank dikategorikan sebagai bancassurance bila menggunakan salah satu dari tiga model yang ada, yakni referensi, kerja sama distribusi dan integrasi produk.
Perusahaan yang akan memasarkan produk asuransi melalui bancassurance pun mesti memenuhi ketentuan tingkat kesehatan keuangan dan tidak sedang dikenai sanksi administratif. Selain itu, perusahaan asuransi mesti terlebih dahulu mencantumkan rencana kerja sama tersebut dalam rencana bisnis perusahaan pada tahun yang sama.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK Edy Setiadi menjelaskan regulasi anyar tersebut lebih diarahkan kepada pengembangan jalur distribusi bancassurance dengan meningkatkan efisiensi perizinan.
“Kami ingin meningkatkan penetrasi asuransi dengan jalur distribusi. Sasaran utama dari SE itu adalah meningkatkan efisiensi waktu serta perizinan serta mengubah paradigma pengawasan di internal OJK,” ungkapnya kepada Bisnis, Jumat (2/9/2016).