Bisnis.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjalin kerjasama dengan lembaga negara. Kali ini, KPK menandatangani MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam pencegahan tindak pidana korupsi di lembaga tersebut.
Ketua KPK Agus Raharjo mengajak para direksi BPJSK untuk komitmen terhadap janji dan pakta intergritas untuk tidak melakukan tidak pidana baik korupsi maupun suap. Agus pun mengungkapkan pihaknya akan mendalami kajian terkait BPJS.
Sementara itu, Direktur Utama BPJSTK Agus Susanto menjelaskan komitmen ini mencakup beberapa hal, di antaranya komitmen BPJSTK dengan didukung KPK untuk mengembangkan sistem integritas nasional dengan pendekatan budaya kerja dan spirit memakmurkan negeri serta penerapan pengendalian gratifikasi dalam mencegah dan memberantas korupsi di lingkungan BPJSTK.
"Direksi dan dewan pengawas kita akan berkomitmen sepenuhnya untuk mencegah dan memberantas terjadinya tindakan korupsi di lingkungan BPJSTK,"ujarnya di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Menurut Agus Susanto, penyelenggaraan komitmen ini harus berjalan efektif di lingkungan BPJSTK. Pasalnya, dengan lingkungan BPJSTK yang bersih dari korupsi maka dampaknya akan diikuit oleh mitra kerja dan rekanan investasi BPJSTK.
"Jadi saya minta ini diikuti itu oleh seluruh jajaran kami dan merupakan satu syarat wajib, dan juga kami minta ada komitmen yang diwujudkan oleh mitra pekerja nantinya baik investasi ataupun sistem pengadaan," tuturnya.