Bisnis.com,JAKARTA—Ikatan Bankir Indonesia mendorong para bankir untuk melakukan sertifikasi profesi perbankan sebagai bentuk peningkatan kompetensi.
Ketua Umum Ikatan Bankir Indonesia (IBI) Zulkifli Zaini mengatakan paling tidak setiap bankir perlu memiliki tiga jenis sertifikat guna memastikan komptensi yang dimilikinya, yaitu risk management, general banking, dan sertifikasi terkait bidang yang ditekuni.
“Sertifikasi hanya risk management saja tidak cukup. Di luar risk management itu perlu kita dukung untuk memastikan kompetensinya,” ujarnya di acara Indonesia Banking Human Capital Conference, Kamis (13/10/2016).
Zulkifli menambahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang baru mewajibkan setiap bankir untuk memiliki satu sertifikat, yaitu mengenai risk management. Dengan demikian, bankir pun cenderung untuk hanya memiliki satu sertifikat tersebut.
Padahal, dia menilai sertifikasi jenis lainnya pun dibutuhkan. Oleh karena itu, dia mendorong OJK mengubah ketentuan mengenai kewajiban sertifikasi tersebut agar bankir melakukan 3 jenis sertifikasi seperti yang diharapkannya.
Sementara itu, Zulkifli menambahkan, hingga Agustus 2016 sudah lebih dari 115.000 bankir yang tersertifikasi. Adapun sertifikasi yang utama dilakukan adalah mengenai risk management.
Direktur Standarisasi dan Kompetensi Kementerian Ketenagakerjaan Suhadi mengatakan baru sekitar 12,5% bankir yang telah melakukan sertifikasi profesi perbankan, yang meliputi kompetensi secara teknis dan manajerial kepemimpinan. Adapun Kemenaker mencatat, total jumlah bankir di Indonesia sebanyak 531.225 orang.