Bisnis.com, NUSA DUA - Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) telah menangani sebanyak 60 laporan sengketa antara perusahaan asuransi dan nasabah.
BMAI adalah lembaga independen dan imparsial yang dibentuk dengan tujuan memediasi pihak yang bersengketa, dalam hal ini tertanggung atau pemegang polis dengan penanggung atau perusahaan asuransi.
Ketua BMAI Frans Lamury mengatakan, BMAI telah menerima ratusan kasus sengketa. Dari ratusan kasus tersebut, sebanyak 60 sedang ditangani.
“Lainnya tidak ditangani karena tidak masuk dalam yurisdiksi kami,” ujarnya di acara Indonesia Rendevouz 23th Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Kamis (12/10/2017).
Jumlah kasus yang ditangani BMAI pada tahun ini lebih banyak dibandingkan dengan tahun lalu. Sepanjang tahun lalu, hasil mediasi dan ajudikasi yang ditangani oleh BMAI sebanyak 36 kasus.
Selain itu, pihaknya menganjurkan supaya industri asuransi aktif mengkomunikasikan dengan lembaga mediasi terkait apabila terjadi sengketa dengan nasabah.
Dia mengatakan, saat ini masih masih minim nasabah asuransi yang melakukan mediasi dengan lembaga mediasi untuk menyelesaikan permasalahan. "Nasabah mungkin lisan, ada juga yang datang ke kami, mungkin ada yang lupa atau memang sengaja [tidak mediasi]," katanya.