Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pastikan 3 Hal Ini Untuk Menghindari Penipuan Investasi

Untuk mengenal suatu penawaran investasi termasuk penipuan atau bukan, ada baiknya kita mengenali terlebih dahulu ciri-ciri investasi yang benar dengan memastikan tiga hal.
Model membaca e-Book Literasi Keuangan saat peluncurannya, di Jakarta, Kamis (6/7). OJK memperbarui materi buku literasi keuangan tingkat SMA melalui versi elektronik dan menerbitkan buku literasi keuangan untuk segmen profesional dan pensiunan. JIBI/Bisnis/Abdullah Azzam
Model membaca e-Book Literasi Keuangan saat peluncurannya, di Jakarta, Kamis (6/7). OJK memperbarui materi buku literasi keuangan tingkat SMA melalui versi elektronik dan menerbitkan buku literasi keuangan untuk segmen profesional dan pensiunan. JIBI/Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Fenomena penipuan berkedok investasi tampaknya semakin marak di masyarakat, baik mengatasnamakan lembaga investasi, koperasi maupun bentuk lainnya.

Modus dan sistem yang ditawarkannya pun sangat beragam dan hampir semua menjanjikan hasil investasi yang besar dan cenderung tidak masuk akal jika dibandingkan dengan imbal hasil pada produk investasi yang berisiko sekalipun seperti saham.

Nah untuk mengenal suatu penawaran investasi termasuk penipuan atau bukan, ada baiknya kita mengenali terlebih dahulu ciri-ciri investasi yang benar dengan memastikan tiga hal.

Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut :

1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, email [email protected] atau [email protected].

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fajar Sidik
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper