Bisnis.com, JAKARTA-Kementerian Agama dan Otoritas Jasa Keuangan bekerja sama mensosialisasikan dana pensiuan syariah bagi para guru madrasah, khususnya yang berstatus guru swasta.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Ditjen GTK Kemenag Suyitno mengatakan berdasarkan data Simpatika, para guru madrasah mayoritas merupakan guru swasta yang berada pada usia produktif.
"Para guru madrasah memiliki potensi besar untuk didorong mempersiapkan masa pensiunnya sejak dini," katanya dalam situs resmi Kemenag, Selasa (7/11/2017).
Menurutnya, dana pensiun syariah merupakan jenis lembaga keuangan nonbank untuk mengelola dana pensiun berdasarkan prinsip syariah.
Pedoman penyelenggaraan program pensiun syariah itu, lanjutnya, mengacu pada fatwa DSN MUI No.88 Tahun 2013 tentang Pedoman umum penyelenggaraan program pensiun berdasarkan prinsip syariah.
“Dan fatwa DSN MUI No. 99 Tahun 2015 tentang Anuitas syariah bagi program pensiun. Dana pensiun bisa didirikan sendiri dengan komunitas seperti Ma’arif, IGRA, PGMI, Pergunu dan lain sebagainya ataupun ikut dengan dana pensiun yang sudah ada," ujarnya.
Baca Juga
Sementara itu Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Muhammad Mukhlasin, mengatakan keunggulan dana pensiun yang bebas pajak untuk di bawah Rp50 juta dan minim biaya dengan maksimal hanya 5%.
“Namun, terkadang kita tidak mempersiapkan masa pensiun sejak dini. Sering ada ucapan, Belanda masih jauh," katanya.