Bisnis.com, JAKARTA -- Bank Indonesia terus melakukan sosialisasi mengenai pelarangan penggunaan mata uang digital seperti Bitcoin dan sejenisnya.
Ida Nuryanti, Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia mengatakan sampai saat ini sistem pembayaran di Indonesia belum mengakomodasi mata uang digital tersebut.
"Bitcoin tidak bisa dicairkan di Indonesia. Underlying asset-nya pun tidak jelas," katanya saat berkunjung ke Redaksi Bisnis Indonesia, Jumat (26/1/2018).
Baca Juga
Ida bahkan menyebut Bitcoin berpotensi menjadi gelembung (bubble) ekonomi. Pasalnya, volumenya terus naik tapi tak bisa ditukar.
Sebelumnya, Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Eni V. Panggabean mengatakan pihaknya akan memanggil dan menjatuhkan sanksi berat apabila ada Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) ataupun penyelenggara teknologi finansial yang melanggar.
Landasannya adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI) 18/40/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PTP) dan PBI 19/12/PBI/2017 Tentang Teknologi Finansial.