Bisnis.com, JAKARTA-PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (Bank Jatim) mengajukan permohonan menjadi penerbit sistem pembayaran berteknologi Quick Response Code (QR Code) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Keuangan Bank Jatim Ferdian Timur Satyagraha mengatakan, pihaknya tengah dalam proses pemenuhan beberapa syarat. Perseroan juga sudah melapor ke Bank Indonesia.
"Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi di OJK. Sedangkan untuk BI sudah kami laporkan," katanya kepada Bisnis, Selasa (30/1).
Sektor pertama yang akan diaplikasikan melalui teknologi tersebut adalah jalan tol. Dia berharap, nasabah yang rutin melalui jalan tol di Jawa Timur dapat membayar menggunakan QR code Bank Jatim.
Terkait rencana BI membuat standar QR Code, Ferdian mengatakan pihaknya mendukung. Namun, dia berharap ada sosialisasi terlebih dahulu.
"Pihak bank perlu diberikan sosialisasi sehingga QR Code yang dikeluarkan sesuai standar BI," imbuhnya.
Baca Juga
Bank Indonesia menyarankan pihak yang tengah mengembangkan produk pembayaran menggunakan teknologi Quick Response Code (QR Code) untuk menunggu standar yang dibuat BI.
Ida Nuryanti, Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI mengatakan, standar yang tengah disusun tersebut akan memudahkan penerbit dalam hal investasi.